Keseluruhan barang bukti diakui benar milik CH

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Pria Penyalahgunaan Narkotika 

Di Baca : 196 Kali
Tersangka CH

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. 

Kejadian bermula pada Kamis, (13/10/2022) sekira pukul 18.15 WIB, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama CH yang beralamat di Jalan Ganet Kecamatan Tanjungpinang Timur - Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk di sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu di Jalan Senggarang simpang lampu merah km 14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, setelah itu tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku linisial CH dan melakukan penggledahan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 (satu) buah kotak rokok Rave hijau, 1 (satu) buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna abu- abu. 

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik CH, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika," terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH. 

"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi SH. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar